Medan, 13 Maret 2020 Bertempat di Aula Lt.5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Jalan Puteri Hijau No.4 Medan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dari Bidang HAM melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Persiapan Penyampaian Data Kabupaten/Kota peduli HAM dan Bimbingan Teknis Kabupaten Kota Peduli HAM Tahun 2020. Kegiatan ini di laksanakan selama 1 hari tanggal 13 Maret 2020 yang di mulai tepat pukul 09:00 Wib. Kegiatan ini di hadiri dari Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, dari Bidang Hukum Kabupaten Kota Se-Sumatera Utara, dari Ombudsman, dan dari akademisi dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang. Dengan Narasumber Tulus P. Naibaho Kepala Bagian Bantuan Hukum dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Sutrisman Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dengan Moderator Jonson Siagian Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan guna mengevaluasi kegiatan Kabupaten Kota peduli HAM Tahun 2019 serta memberikan bimbingan teknis dan persiapan penyampaian data Kabupaten Kota peduli HAM Tahun 2020 kepada Kabupaten Kota Se Sumatera Utara. Kegiatan ini di buka langsungsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Sutrisman. Dalam arahannya beliau menyampaikan harapannya agar tahun 2020 ini seluruh Kabupaten Kota di Sumatera Utara dapat di tetapkan menjadi Kabupaten Kota Peduli HAM. Seperti yang telah dicapai selama tahun 2019 ada 20 Kabupaten/Kota yang sudah di tetapkan menjadi Kabupaten/Kota peduli HAM artinya sudah 60,60 % Kabupaten/Kota yang peduli HAM sedangkan 39,40% dari 33 kabupaten kota yang ada di Sumatera Utara lagi masuk ke dalam kriteria peraih cukup peduli, mulai peduli dan tidak mengirim Laporan.
Patut kita banggakan juga bahwa Sumatera Utara termasuk Kabupaten/Kota terbanyak yang perduli HAM. "Bukan karena Penghargaannya tetapi Bagaimana kita telah melayani masyarakat dan kita telah dapat mengedepankan HAM" Berulangkali Sutrisman mengungkapkan harapannya agar seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara sebanyak 33 Kabupaten Kota dapat di tetapkan menjadi Kabupaten/Kota peduli HAM hal ini juga dapat dicapai dengan dukungan dan peran serta dari semua perangkat daerah, jika memang dari Kabupaten/Kota memerlukan bimbingan dari Kanwil, maka Kanwil siap untuk mengutus perwakilannya dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk melakukan supervisi kepada Kabupaten/Kota yang membutuhkan. Ada beberapa kriteria yang harus di penuhi agar kabupaten kota dapat di tetapkan sbg Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan dasar hukum Permenkumham No.34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Berbagai usaha telah dilakukan oleh Pihak Kanwil dlm peningkatan capaian Pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM, antara lain selalu siap membantu, memberikan dorongan, koordinasi, supervisi maupun konsultasi terkait proses pelaporan Kabupaten/Kota peduli HAM. (Humas/FM)