Medan, 12 Maret 2020. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang merupakan instansi pembina dari perancang perundang-undangan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk membina perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dengan kegiatan bimtek ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui direktur fasilitasi perancangan peraturan daerah memberikan pendalaman materi tentang pembentukan peraturan daerah. Kegiatan ini di hadiri sebanyak 30 peserta yang merupakan perancang peraturan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Ibu Nuryanti Widyastuti yang merupakan Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yulanto Araya dan Rizky Putri Utami Saeful.
Salah satu tahapan yang dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah adalah “pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah”. Yang menjadi dasar hukum Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah ialah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (2) “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Semua tentang PENGHARMONISASIAN, PEMANTAPAN, DAN PEMBULATAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH akan di bahas melalui kegiatan bimtek ini, melalui bimtek ini juga para Perancang Peraturan Perundang-undangan di beri pembekalan yang dapat di digunakan dalam melaksanakan tugas mereka. (Humas/FM)