(Medan, 13 April 2018) Dalam rangka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018 Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Ke Provinsi Sumatera Utara terkait Pengawasan Orang Asing dan Penanggulangan Terorisme serta Peredaran Narkoba di Wilayah Sumatera Utara dilaksanakan di Aula Pertemuan Mapolda Sumatera Utara. Pertemuan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Liberti Sitinjak) didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Imam Jauhari) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Sutrisno), dari Kepolisian dihadiri oleh Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajarannya, serta dihadiri pula oleh penghubung dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejatisu dan dari Kepolisian.
Paparan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang disampaikan secara sistematis dengan menjelaskan 2 pertanyaan Komisi III DPR RI, yaitu: Maraknya Tenaga Kerja Asing Illegal belakangan ini, sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara selama ini dan agar dijelaskan juga berupa data-data orang asing illegal yang ditangani oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara serta Strategi yang dilakukan dalam melakukan pengawasan lalu lintas orang asing di wilayah Sumatera Utara dan beberapa wilayah sekitar, serta sejauh mana koordinasi atau kerjasama dengan lembaga terkait dalam penanganan orang asing illegal?
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) dengan lugas memberikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan TIMPORA di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan dalam pengawasan OA di wilayah Sumatera Utara dengan menggunakan strategi membentuk TIMPORA mengingat luasnya wilayah Sumatera Utara dan keterbatasan SDM dan jumlah Kantor Imigrasi di Wilayah Sumatera Utara, walau demikian tetap dilakukan pengawasan secara intensif pengawasan OA dengan membentuk TIMPORA dari tingkat Provinsi hingga tingkat Kabupaten dengan susunan keanggotan terdiri dari tim Keamanan dan penegakan hukum yaitu dari Kantor Wilayah Kemenkumham yaitu Divisi Keimigrasian/Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, BIN, TNI. Dari unsur perijinan yaitu Dinas Tenaga Kerja , Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan dari Kemenag khususnya untuk aktifitas sebagai rohaniwan. Unsur Pemerintah Daerah yaitu dari Kesatuan Bangsa dan Politik untuk mendata WNA yang ada di wilayah tertentu untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh OA. (Humas Kanwil)