Pematang Siantar - "Keberadaan Balai Harta Peninggalan (BHP) selama ini belum dikenal masyarakat pada umumnya. Sementara lembaga ini memiliki fungsi dan peran penting, diantaranya menyelesaikan masalah kepailitan, perwalian, pengampuan, ketidakhadiran dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) saat membuka kegiatan Sosialisasi Sinergisitas Balai Harta Peninggalan Dengan Instansi Lembaga Dalam Proses Penyelesaian Harta Kekayaan Orang Yang Tidak Hadir Dan Pengurusan Harta Tak Terurus di Hotel Sapadia, Pematang Siantar, Minggu (10/3/2019).
Dalam kesempatannya, Kakanwil juga membuka forum diskusi kepada peserta yang hadir untuk memberikan kritik dan saran terkait dengan kinerja Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri Peserta yang berasal dari Instansi Dukcapil, Kelurahan, Notaris Tokoh Agama Hindu (Parisada Hindu Provinsi, Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Asahan) dan Tokoh Agama Tionghoa. (Humas)