Sidikalang - Giat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) memberikan pengarahan kepada seluruh petugas jajaran Rutan Kelas IIB Sidikalang terkait penguatan Tugas pokok dan fungsi sebagai petugas Pemasyarakatan. Selasa (05/03/2019)
Kakanwil juga menyampaikan kepada seluruh petugas jajaran Rutan Kelas IIB Sidikalang untuk terus berkolaborasi dan bersinergi baik intern maupun instansi terkait lainnya serta Tertib Perkantoran, Tertib Administrasi dan Tertib kebersihan Kantor serta tidak melakukan PUNGLI dan memberantas HALINAR.
Kakanwil menegaskan kepada seluruh petugas untuk memiliki ketahanan mental dan fisik yang kuat serta meningkatkan disiplin kerja dan berjiwa intelijen sekaligus menjaga harkat dan martabat Organisasi. "Jadilah Tunas Pengayoman yang Hebat " tegas Kakanwil Dewa Putu Gede.
Kakanwil juga menegaskan agar seluruh petugas melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, terus berinovasi dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memperoleh predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berdasarkan pada Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas.
Giat Kakanwil didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jahari Sitepu) dan Kepala Divisi Imigrasi (Icon Siregar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) memantau situasi pelayanan Publik dan Blok-blok hunian WBP Rutan Klas IIB Sidikalang sekaligus bercengkrama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua Persatuan Ibu Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara , Ibu Sri Kawiasih memberikan pengarahan dan penguatan kepada Ibu-Ibu Dharma Wanita Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sidikalang. Ketua PIPAS menyampaikan agar kaum ibu Dharma Wanita Pemasyarakatan dapat menjadi penopang kepada suami yang bekerja sebagai petugas Pemasyarakatan. (Humas)