Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Mhd. Jahari Sitepu), Kepala Divisi Imigrasi (Icon Siregar) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) membuka Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan Dengan Hukum dengan tema Peran Serta Penegak Hukum dalam Melakukan Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan Dengan Hukum yang bertempat di Lariz Depari Hotel, Selasa (06/08).
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan mengenai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana Anak Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan melakukan tindak pidana, maka anak tersebut akan mendapatkan hukuman akibat dari tindak pidana yang dilakukannya. Namun hal yang harus diingat bahwa pidana penjara bukanlah jalan keluar yang terbaik bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, sebab pengaruhnya akan lebih buruk jika mereka dibina dalam lingkungan bermasalah.
Kakanwil juga menyampaikan beberapa faktor yang mengakibatkan meningkatnya jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yaitu dampak negatif perkembangan yang cepat arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perubahan cara hidup sebagian orang tua yang pada akhirnya membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan pentingnya kepedulian dan bimbingan kepada anak untuk menghindari hal-hal negatif tersebut.
Sebelumnya Acara dibuka dengan Laporan dari Ketua Pelaksana (Kriston Napitupulu). Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen PAS Kemenkumham RI, Polrestabes Medan, Kejari Medan, PN Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Ombudsman Perwakilan Sumut, PKPA Medan, Balai Latihan Kerja Medan dan Yayasan Masyarakat Indonesia Membangun. (Humas)