Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisno membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum mengenai Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dalam Rangka Perluasan Pemberian Bantuan Hukum secara daring melalui aplikasi zoom, yang bertempat di Kanwil Kemenkumham Sumut. (Kamis, 25/06/2020)
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan juga mengundang Kepala Subbidang Program Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian sebagai narasumber dan peserta berasal dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota di Sumatera Utara atau yang mewakili dan Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara atau yang mewakili.
Membuka kegiatan, Kakanwil menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan kepada orang kurang mampu yang biayanya dibebankan kepada APBN. Kakanwil berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena telah mengajukan pembahasan raperda mengenai bantuan hukum sehingga kedepannya dapat memudahkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Kakanwil juga berharap selain dana dari APBN, juga muncul peraturan daerah yang dapat mendukung bantuan hukum.