Medan - Lakukan Pemberikan Bantuan Hukum Dengan Ikhlas. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu pada saat membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Panitia Pengawas Daerah dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam rangka Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2019 serta Penyerahan Sertifikat Akreditasi OBH periode Tahun 2019-2021 yang bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (02/05).
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan hasil verifikasi dan akreditasi OBH di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada tahun 2018, OBH yang terakreditasi bertambah jumlahnya dari 17 OBH yang tersebar pada 7 Kabupaten/Kota menjadi 32 OBH yang tersebar di 16 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Tetapi jumlah OBH yang meningkat signifikan tersebut belum sebanding dengan jumlah anggaran yang tersedia. Oleh karena itu, Kakanwil menegaskan agar setiap OBH yakin dan percaya jika semua pekerjaan dilakukan dengan ikhlas dan dengan kemauan yang sungguh-sungguh, kita bisa mendapatkan lebih dari yang kita bayangkan. Kakanwil juga berharap agar hal tersebut tidak menyurutkan semangat kita untuk tetap memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin secara cuma-cuma.
Kakanwil juga mengajak Organisasi Bantuan Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk terus melakukan evaluasi, berbenah diri, melakukan perbaikan, agar pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan semakin baik, lancar dan optimal.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kontrak Secara Simbolis kepada Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum yaitu Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun, LKBH Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, LBH Indonesia Masyarakat Madani Labuhanbatu selatan. Penyerahan Sertifikat Akreditasi secara Simbolis kepada Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum yaitu Yayasan Yesaya 56 Medan, LBH Perjuangan Keadilan, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Mandailing Natal, LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumatera Utara, dan LBH Medan. (Humas)