Medan- Kepala Kantor Wilayah (Priyadi) memberi arahan kepada para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada kegiatan Pemaparan Hasil Pengkajian Hukum. Kajian Hukum kali ini berjudul 'Analisis Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah'. Sebelumnya, salah satu anggota tim Pengkajian (Eka NAM Sihombing) memaparkan hasil kajian kepada Kakanwil yang didampingi Kepala Bidang Hukum (Kurniaman Telaumbanua). Pengkajian Hukum ini dilakukan oleh para Fungsional Suncang bersama dengan akademisi dan juga instansi pemerintahan daerah.
Dari semua permasalahan yang sudah ditemukan dari pengkajian hukum ini, Kakanwil (Priyadi) memberikan arahan bahwa dari hasil pengkajian ini harus ada rekomendasi dari setiap permasalahan. Langkah awal dari pelaksanaan hasil pengkajian ini adalah agar pemerintah daerah dan DPRD segera disurati terkait dengan permasalahan yang ditemukan. Agar pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota juga mengetahui apa saja permasalahan yang ada dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Dan kedepannya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mempunyai kapasitas untuk membantu pemerintah daerah dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah melalui para personil Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dimiliki. (Humas Kanwil)