Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Agustinus Pardede) beserta staff Bidang HAM mendengarkan keluhan Pedagang Pasar Pagi Jalan Bulan yang merasa dilanggar hak asasinya dikarenakan adanya pengsuran oleh Satpol PP Pemko Medan Rabu Pagi ini, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rabu (06/08).
Perwakilan Pedagang Pasar Pagi Jalan Bulan menyampaikan keluhan mereka yang digusur. Pedagang masih memegang SK penempatan ruko yang berada di Pasar Pagi Jalan Bulan tanpa adanya pencabutan SK tersebut. Upaya telah dilakukan oleh para pedagang dengan melakukan upaya hukum atas tindakan Pemko Medan atas penggusuran ruko tersebut melalui PTUN pada tahun 2017. Sampai saat ini status gugatan telah sampai pada tahap peninjauan kembali. Pedagang menyayangkan tindakan Pemko Medan dikarenakan melakukan penggusuran sedangkan proses hukum masih berlanjut. Pedagang Pasar Pagi mengharapkan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk dapat menangani permasalahan ini.
Kadiv. Yankumham memberi masukan agar pedagang terlebih dahulu untuk membuat surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut untuk laporan tersebut agar kemudian dapat dilakukan proses mediasi dengan dinas terkait atas masalah penggusuran tersebut. Agustinus mengharapkan agar surat laporan dapat dilakukan segera agar Kanwil dapat mengundang pihak Dirut PD Pasar , Satpol PP, Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, dan Penataan Ruang serta pihak terkait. Kadiv. Yankumham juga menyarankan kepada para pedagang untuk membuat surat laporan terhadap penggusuran tersebut kepada Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.