Pematang Siantar - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Purwanto dan Kasubbid Pelayanan AHU, Surya Darma melakukan audiensi ke Pemko Pematang Siantar dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, Zulkifli, S.IP., M.M dan Kabag Hukum, Herri Oktarizal, S.H. (Selasa,09/03/2021)
Pertemuan ini membahas Layanan AHU terkait Perseroan Perorangan sebagaimana diamatkan dalam Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b UU. Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Sekda Pemko Pematang Siantar akan mendukung kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah tersebut sebagai layanan pemerintah kepada masyarakat dalam hal pendirian Perseroan Perorangan guna mendukung Usaha Mikro dan Kecil.