Medan- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Purwanto memimpin rapat bersama Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, M. Hidayat. Rapat ini dibuka pada pukul 09.20 WIB di ruangan rapat lantai 3 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (11/8). Dalam rapat tersebut dibahas mengenai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, dalam hal ini Dinas Perhubungan, menyampaikan hal terkait perubahan penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji (Smart Card) dan Tanda Uji. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SE.1/AJ.502/DRJD/2019.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat M.Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya menghadapi kendala dalam penyediaan Kartu Uji (Smart Card) dimaksud karena proses pencetakan yang terhambat selama pandemic Covid 19. Sehingga diperlukan suatu kebijakan untuk menerbitkan dokumen lain yang dapat dipersamakan dengan Kartu Uji (Smart Card). Tetapi hal tersebut memerlukan payung hukum untuk pelaksanaannya. Pengujian Kendaraan Bermotor, merupakan salah satu objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga perubahan penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Terkait kendala yang disampaikan, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan saran agar hal tersebut dapat dinormakan dengan jelas di dalam Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk, yakni mengenai kebijakan untuk menerbitkan suatu dokumen yang dipersamakan dengan Kartu Uji (Smart Card) dalam kondisi memaksa (force majeure) yang menyebabkan tidak tersedianya Kartu Uji (Smart Card).
Purwanto menyampaikan bahwa dalam kondisi memaksa seperti pandemik covid 19 saat ini, Pemerintah Daerah memang perlu mengambil suatu tindakan diskresi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan administrasi pemerintahan dan memberi kepastian bagi masyarakat. Beliau berpandangan bahwa seharusnya dilakukan inventarisasi permasalahan di tiap perangkat daerah yang terkait dengan pemungutan Retribusi Jasa Umum, bukan hanya Dinas Perhubungan, sehingga tindakan diskresi yang akan diambil dapat diakomodir secara komprehensif dalam Peraturan Daerah.
Terkait saran dan masukan yang disampaikan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat Alimat Tarigan, menyampaikan bahwa hal tersebut sangat menolong Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Langkat. Beliau mengucapkan terimakasih disertai harapan agar kedepannya koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Dalam rapat ini, Kadiv Yankum didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Teti Winarti dan Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M. Sihombing. (HUMAS/RAD)