MEDAN - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Purwanto didampingi Kepala Divisi Administrasi, Betni Purba, Kepala Bidang Hukum, Teti Winarti dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka Sihombing memberikan pembekalan dan penguatan peran perancang tugas dan fungsi perancang yang ada di Kanwil Sumut. (20/4/2020)
Purwanto dalam arahannya menyampaikan bahwa Pegawai punya hak dan kewajiban. Kewajiban itu antaralain melaksanakan pekerjaan. Dalam melaksanakan pekerjaanya, perancang harus 3 siap, yakni Siap diri artinya mempersiapkan diri dengan baik dalam bentuk disiplin, Siap organisasi artinya mengetahui mempersiapkan pekerjaan dalam organisasi dalam bentuk pelaksanaan tugas sesuai skp dan siap kerja dalam bentuk mengerjakan pekerjaan dengan baik dan melaporkannya.
Selanjutnya, Betni Purba memberikan pembekalan terkait substantif kepegawaian dalam jabatan perancang, pelibatan perancang dalam pelaksanaan tugas di Kanwil Sumut. Betni juga membahas sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas setiap pegawai termasuk perancang.
Kegiatan ini dihadiri seluruh pegawai perancang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan diakhiri dengan diskusi. (HUMAS/AN)