Medan- Kepala UPT Pemasyarakatan harus memenuhi hak-hak Narapidana. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Abdul Aris) ketika menjadi saksi serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya Maju A. Siburian, yang akan bertugas di Lapas Kelas IIA Binjai, kepada pejabat baru Rudi F. Sianturi yang sebelumnya bertugas di Tutan Kelas IIB Balige, di halaman Rutan Kelas I Medan, Jumat (31/08).
Dalam arahannya, Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat sebelumnya yang telah memberikan warna pada Rutan Kelas I Medan. Kepada pejabat yang baru untuk terus belajar dan menjalin komunikasi yang baik dengan instansi vertikal maupun dengan pihak-pihak yang memberikan kontribusi terhadap Kementerian Hukum dan HAM terutama Rutan Kelas I Medan.
Kadiv Pemasyarakatan (Abdul Aris) juga menegaskan agar seluruh pegawai harus melakukan perubahan, bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang sudah ada. (Humas Kanwil)