Medan - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Yan Wely Wiguna didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat Bogitara beserta jajaran melaksanakan koordinasi terkait Persiapan Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal, yang disambut langsung oleh Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi beserta jajaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, bertempat di Kantor Wakil Bupati Mandailing Natal. (11/07/2024)
Dalam pertemuan ini, Kadiv Keimigrasian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan yaitu untuk membahas persiapan peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal. Dimana Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sudah melakukan penyusunan anggaran terhadap operasionalisasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal dan direncanakan peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal akan dilaksanakan sebelum akhir Tahun 2024 sehingga diperlukan persiapan yang baik.
Kadiv Keimigrasian juga menyampaikan bahwa Struktur Organisasi dalam Kantor Imigrasi Kelas III itu memiliki 4 Pejabat Struktural dan dibutuhkan 8 orang pegawai. Terdapat kesempatan bagi Pegawai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk dapat berpindah instansi ke Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini ke Imigrasi sehingga Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal dapat diisi oleh putra putri daerah. Kadiv Keimigrasian juga bermohon kepada Wakil Bupati Mandailing Natal agar dapat melakukan penukaran aset yang semula gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian menjadi gedung kecamatan agar dapat menjadi satu area dengan gedung Kantor Imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Mandailing Natal menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya atas pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal sehingga masyarakat khususnya di Kabupaten Mandailing Natal dapat mengurus segala urusan layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal. Wakil Bupati Madiona juga menyampaikan bahwa mayoritas yang mengurus Paspor di wilayah Kabupaten Mandailing Natal untuk keperluan Umroh dan Haji, pada Tahun 2024 ini, Kabupaten Mandailing Natal memiliki 3 Kloter Jemaah Haji. Sedangkan terkait hibah gedung akan dikaji kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal. Wakil Bupati Mandailing Natal akan berkomitmen akan memberikan aset berupa gedung Kecamatan dan akan memberikan transfer pegawai kepada Kemenkumham dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal serta berkomitmen untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal.
Wakil Bupati Mandailing Natal juga berharap dengan banyaknya kloter Haji pada Kabupaten Mandailing Natal, dapat diakomodir terkait keberangkatan haji agar dapat langsung terbang dari Bandara yang sedang dibangun di Kabupaten Mandailing Natal sehingga tidak perlu ke Kota Medan untuk mempersingkat jarak tempuh.
Selanjutnya Wakil Bupati Mandailing Natal mengajak rombongan untuk menyambut kedatangan Jamaah Haji Kloter 15 di Masjid Nur Ala Nur Kabupaten Mandailing Natal dimana dalam Kloter 15 berjumlah 354 orang jamaah haji dan kembali utuh 354 orang.