Medan - Bertempat di Aula Pengayoman Lantai V Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Divisi Administrasi (Indah Rahayuningsih) didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Teti Winarti), Kepala Bagian Umum (Alex Pinem), beserta pejabat eselon IV dan seluruh pegawai Divisi Administrasi mengikuti Video Teleconference terkait dengan Survei IKM dan IPK Secara Mandiri yang direlay langsung dari Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM di Jakarta ke seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (14/05).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Balitbangkumhan (Aman Riyadi). Dalam arahannya, Aman Riyadi menjelaskan mengenai survei IKM dan IPK dimana dalam mencapai predikat WBK/WBBM harus memenuhi nilai minimal IPK sebesar 13,50 dan IKM sebesar 16,00.
Dalam pengambilan survei membutuhkan 80 responden, untuk Satker Imigrasi 80 responden untuk pengguna layanan dan 5 responden petugas Imigrasi untuk survei integritas, untuk Satker Pemasyarakatan 80 responden untuk WBP, 80 responden untuk pengunjung dan 5 responden pegawai untuk survei integritas.
Aman juga mengingatkan ketika mengumpulkan survei agar diperiksa jangan sampai ada pertanyaan yang tidak diisi karena hasilnya bernilai 0 dan mengurangi nilai keseluruhan survei. (Humas)