MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Sutrisman yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Administrasi, Sismolo membuka secara langsung Workshop Penguatan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (06/12/2019).
“Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ucap Sismolo saat memberikan kata sambutan.
Lebih lanjut, Sismolo berharap kegiatan workshop SPIP bukan sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. SPIP harus diaplikasikan sebagai kultur atau budaya pengendalian (Control Culture) yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi.
“Diharapkan kepada setiap peserta wajib menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun, dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja bernilai PASTI, Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif,” harap Sismolo.
Sebelumnya, Kepala Divisi Administrasi yang diwakilkan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Josua Ginting, saat menyampaikan Laporan Panitia Workshop Penguatan SPIP mengatakan jumlah peserta yang mengikuti workshop sebanyak 40 orang. Adapun peserta berasal dari perwakilan tiap-tiap divisi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, serta perwakilan tiap-tiap UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kemenkumham Sumut di Medan Sekitar.
Workshop Penguatan SPIP ini menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara (BPKP Sumut). Heru Prahara, Pengendali Teknis BPKP Sumut dalam paparan menjelaskan secara detail terkait dasar hukum serta teknis SPIP.
“Unsur penting dalam SPIP adalah lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern,” tutur Heru.
Sebagai penutup, Heru berharap dengan adanya kegiatan workshop penguatan SPIP mampu mewujudkan optimalisasi pelaksanaan SPIP pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Sehingga terbangun sinergitas melalui unsur peningkatan kesadaran, penambahan pemahaman, koordinasi dan komunikasi terkait pelaksanaan SPIP, dan tercapai tujuan penyelenggaraan Pemerintahan dengan predikat Good Governance.*** (HUMAS)