MEDAN - Pandemi Covid 19 bukan menjadi penghalang pelaksanaan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Binaan Sadar Hukum yakni Desa Sinta Dame, Kec. Silaen, Kab. Toba yang dilaksanakan secara daring (via zoom). Pembinaan ini dibawakan oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Ahli Madya, Ester Sinaga dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Nuri Ardayanti dan Desniar Damanik bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Senin 25 Oktober 2021.
Dalam paparannya Penyuluh Hukum membawakan materi terkait pembinaan Kadarkum pada Desa Sadar Hukum, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan terkait dengan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pembinaan ini tentunya mengharapkan terbentuknya kesadaran hukum masyarakat Desa Sinta Dame dan dalam mendukung Desa Sinta Dame mendapat predikat Desa Sadar Hukum yang tentunya setelah melalui proses penilaian terhadap kuesioner Desa Sadar Hukum (DSH) dan ketentuan-ketentuan lainnya.