MADINA – Untuk memenuhi percepatan pelayanan Keimigrasian di Kabupaten Mandailing Natal, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Madina guna persiapan pembangunan Unit Kantor Keimigrasian (UKK) pada Kabupaten Madina, diharapkan pelayanan Keimigrasian semakin dekat ke masyarakat bertempat di Kantor Bupati Madina, Senin 25 Oktober 2021.
MoU dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Kanwil kemenkumham Sumut dengan Pemerintah kabupaten Madina Tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga ini ditandatangani oleh Plt. Ditjenim dan Bupati Madina.
Turut serta hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Novi Zaldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Saroha Manullang beserta jajaran Unit Kerja Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.