BINJAI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM yang tetap menjalankan Tugas dan Fungsi di tengah Pandemic Virus COVID-19 dalam upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Binjai, Maju A Siburian melalui Kasubbag. TU, Syamsinar Simatupang memberikan Arahan dan Perintah wajib masker bagi seluruh Petugas dan juga membagikan Masker membagikan bagi Seluruh Petugas, Rabu (15/4).
Kasubbag Tata Usaha dalam pembagian masker tersebut menyampaiakan “Sesuai perintah Kalapas, masker sudah kita siapkan khusus untuk pegawai, berbahan kain dan terdiri dari dua lapis, dan untuk dibagian tengah masker dapat ditambah tisu, harapannya setiap bertugas membawa dua masker kain dan setelah 4 jam digunakan diganti dengan masker yang baru, setelah arahan ini disampaikan sesuai perintah Kalapas, Wajib Masker!, petugas yang tidak menggunakan akan diberikan teguran” Ujarnya.
Lebih lanjut, Setelah Pembagian Masker yang dilaksanakan pada hari ini, selanjutnya kita akan melakukan pembagian Vitamin Kepada seluruh petugas, dan harapannya petugas yang menjalankan tugas di tengah pandemic COVID-19 ini Stay Safe and Healty. (HUMAS/GS)