Medan - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Melva Nababan (Ketua Dewan Pengawas Perca Pusat), Marina Mulyadi (Koordinator Perca Sumatera Utara) dan Erika Sitepu (Anggota Perca) mengadakan Silaturahmi dan Konsultasi kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto) dan Kabid Pelayanan Hukum (Yulius Manurung). (04/03)
Melva Nababan menyampaikan bahwa Komunitas Masyarakat Perca telah terbentuk di 10 Provinsi dan 2 Perwakilan di luar negeri, komunitas ini bertujuan untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan konsultasi kepada seluruh anggota terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Melva Nababan juga menyampaikan bahwa Komunitas Perca pada saat ini sedang berusaha untuk memperjuangkan terkait hak-hak anak hasil perkawinan campuran yang terlambat atau umurnya sudah melewati batas untuk memilih kewarganegaraan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto) menyambut baik kehadiran Komunitas Masyarakat Perca dalam menjalin silaturahmi dan konsultasi, Purwanto juga menyampaikan bahwa Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah khususnya terkait Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, dalam hal ini Purwanto menyampaikan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas diakomodir dalam Undang-undang dan apabila sudah memenuhi umur yang ditetapkan oleh Undang-undang maka wajib memilih kewarganegaraannya, oleh karena itu diharapkan kepada Komunitas Masyarakat Perca untuk dapat membantu pemerintah untuk menyampaikan kepada seluruh anggota Perca. Purwanto juga menyampaikan bahwa Komunitas Perca Sumatera Utara selalu diundang dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara terkait Undang-Undang Kewarganegaraan dan peraturan turunan lainnya serta kebijakan lainnya terkait Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.
Pada akhir pertemuan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto) menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selalu siap untuk berkolaborasi dengan Komunitas Perca untuk mengadakan sosialisasi dan konsultasi terkait proses Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan.