Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dan Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir menghadiri secara langsung pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertempat di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center. (Kamis, 12 Oktober 2023).
Mengusung tema "Membangun Hukum Nasional Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa Melalui Transformasi Digital", kegiatan diawali sambutan Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. Beliau menyampaikan bahwa program JDIHN akan terlaksana secara efektif apabila seluruh kantor wilayah memahami tentang JDIHN.
"Penyebaran informasi hukum merupakan peran Kemenkumham dalam rangka memberikan literasi hukum kepada masyarakat", ujar Widodo.
Widodo juga mengingatkan pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly bahwa begitu pentingnya pusat dokumentasi di BPHN sehingga kita harus mulai menyadari tantangan yang dihadapi dalam percepatan informasi tentang Birokrasi Digital, untuk menjaga literasi hukum di masyarakat, menggandeng stakeholder supaya bersama-sama untuk memajukan pembinaan hukum nasional.
“Adalah tugas dan fungsi para penyuluh hukum yang berada di kanwil seluruh Indonesia untuk menyampaikan literasi hukum secara langsung kepada masyarakat”, tutup Widodo.
Kepala Kantor Wilayah, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh BPHN salah satunya ialah Legal Development Content Creator (LDCC) yang dimana kegiatan ini bertujuan mendorong Pegawai Kemenkumham untuk berkarya melalui konten-konten edukatif dan kreatif.
“LDCC ini merupakan model penyebarluasan informasi hukum yang dilakukan melalui konten-konten kreatif kepada Masyarakat modern di era saat ini, dan kami siap mendukung literasi hukum”, jelas Jahari Sitepu.
Untuk itu, dalam penyebarluasan literasi hukum Pegawai Kemenkumham dapat mengambil peran aktif di media sosial masing-masing melalui postingan edukatif dan kreatif untuk mencegah pesan-pesan hoax serta mampu memfilter apa yang di posting nya, serta menghindari ujaran kebencian.