Medan – Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui beberapa tahapan, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali dampingi Pemerintah Kabupaten Karo bahas Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah. (Kamis, 12/10/2023)
Bertempat di Aula Soepomo Kepala Kantor Wilayah yang di wakili Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana menerima Sadarta Bukit beserta rombongan. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata pendampingan Kanwil Kemenkumham Sumut pada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
"Melalui kegiatan ini saya harapkan kita dapat saling bertukar pikiran serta menjaring berbagai masukan, terlebih lagi Ranperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah ini kita harapkan dapat membawa kemanfaatan dan mendorong kemujian bagi Kabupaten Karo”, tutur Yuli.
Kegitan diskusi ini berjalan dengan baik perwakilan Pemerintah Kabupaten Karo banyak memberikan masukan dengan harapan muatan lokal daerah dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan Ranperda ini. Turut hadir pada kegiatan ini Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut, perwakilan DPRD dan OPD Kabupaten Karo.