Medan - Jadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik yang prima, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, kenalkan tugas dan fungsi Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Selasa, (11/06/2024).
"Terdapat empat tugas dan fungsi Bidang HAM yang ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, yaitu Pelayanan Berbasis SPAK dan SPKP, Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pos Pengaduan HAM, serta Analisis Kebijakan Hukum dan HAM," ujar Flora.
Melalui pelaksanaan SPAK dan SPKP, yang sebelumnya dikenal dengan Survey IPK dan IKM, satuan kerja bisa mengetahui feedback dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang telah diberikan kemudian melakukan evaluasi berdasarkan feedback tersebut.
"SPAK dan SPKP ini menjadi salah satu penyaringan pertama bagi Satuan Kerja yang ingin mengikuti kontestasi WBK dan WBBM. Saya sendiri merasa bangga karena Kantor Wilayah saat ini terus mendapatkan hasil SPAK dan SPKP yang sangat baik," ujarnya.
Disamping SPAK dan SPKP, Bidang HAM juga memastikan bahwa satuan kerja, tidak hanya Kantor Wilayah tetapi 50 Unit Pelaksana Teknis dibawahnya, telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk masyarakat.
"Untuk pelaksanaan ini, kami perlu untuk bersinergi dengan Divisi Administrasi demi memastikan bahwa sarana prasarana kita dapat memberikan pelayanan publik yang berbasis HAM kepada masyarakat," ujar Flora.
Dua tugas lainnya yang dilaksanakan oleh Bidang HAM adalah mengenai Pos Pengaduan HAM serta Analisis Kebijakan Hukum dan HAM. Kepada seluruh peserta Coffee Morning hari ini, Flora menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah menjadi pemberi pelayanan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM terbanyak di Indonesia.
"Kita merupakan pemberi pelayanan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM terbanyak di Indonesia. Tentunya prestasi ini tidak terlepas dari kontribusi seluruh jajaran dan satuan kerja," ujarnya.
Meski begitu, ia merasa Pos Pengaduan HAM ini akan lebih baik jika diintegrasikan dengan pelayanan Bantuan Hukum dan Paralegal yang memiliki fungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Untuk pelaksanaan Analisis Kebijakan Hukum dan HAM, tahun ini kami melakukan analisa tentang Pos Pengaduan HAM di Satuan Kerja. Kami berharap, tahun ini Kementerian Hukum dan HAM dapat mengevaluasi permenkumham terkait agar menggabungkan tugas tersebut dengan Bantuan Hukum dan Paralegal karena itu merupakan fungsi mereka," jelas Flora.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.