Medan- Waspadai penyebaran Virus Corona, seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Indonesia memperketat pelaksanaan protokol kesehatan baik oleh Warga Binaan Pemasyarakatan maupun Petugas Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga sesuai dengan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kegiatan Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru di UPT Pemasyarakatan, Senin (24/08/20), melalui jaringan Teleconference yang diikuti oleh Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan memperingatkan Petugas Pemasyarakatan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dengan disiplin dan menahan diri untuk tidak mengikuti pertemuan- pertemuan, berkerumun dengan kontak fisik yang melanggar protokol kesehatan, mengingat petugas berpotensi menularkan Covid-19 kepada WBP di Lapas/Rutan/LPKA. Oleh sebab itu perhatian paling utama adalah Petugas Pemasyarakatan.
Kedepannya, Petugas Pemasyarakatan yang akan memasuki UPT Pemasyarakatan wajib memakai masker dan mengikuti pengukuran suhu tubuh. Bila suhu tubuh 38 derajat celcius dan sakit wajib isolasi diri dan tidak masuk kerja. Pembatasan secara ketat bagi keluar masuknya orang baik pengantar barang kebutuhan maupun kunjungan tamu kedinasan.
Dalam kegiatan ini, Direktur Keamanan dan Ketertiban Tejo H. dan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Yuspahruddin juga turut memberikan arahan terkait SOP Peneriman Tahanan/Narpidana/ Anak Baru dan SOP Penerimaan Tamu Kedinasan.
Dilain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Pujo Harinto setelah mengikuti teleconference mengatakan siap melaksanakan arahan Dirjen PAS dengan memperketat pelakasanaan protokol kesehatan dan akan melakukan pengawasan kepada setiap Kepala UPT PAS se-Sumut dalam melaksanakan SOP yang diamanatkan.