Medan (24/8/2020) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Rapat FGD (Focus Group Discussion) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Dari Perspektif HAM Tahun 2020, bertempat di Aula Pengayoman Lantai V Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin 24 Agustus 2020. FGD ini dilaksanakan untuk mengkaji dan menelaah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan Dan Aliran Kepercayaan.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto). Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembentukan Perda berbasis HAM merupakan kebutuhan, bukan keinginan. Maka dari itu Pembentukan Perda berbasis HAM merupakan kewajiban dari daerah. Purwanto juga mengharapkan bahwa dari hasil FGD ini, peraturan yang dibahas dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, dalam hal ini masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Ramses Lumbangaol, S.H) yang hadir sebagai narasumber menjelaskan mengenai maksud dan tujuan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan mengusulkan Ranperda Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan Dan Aliran Kepercayaan. Beliau menjelaskan bahwa tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan seperti guru mengaji dan guru sekolah minggu, dan juga bagi para pengajar penganut kepercayaan tidak diberikan perhatian lebih, dalam hal ini berbentuk insentif. DPRD memandang perlu membuat perda yang mengatur hal tersebut. Ramses juga mengharapkan masukan dari para peserta FGD untuk semakin sempurnanya Ranperda Kabupaten Humbang Hasundutan Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan Dan Aliran Kepercayaan.
Narasumber kedua diisi oleh Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan Majda El Muhtaj. Dalam judul materinya “Menimbang Perspektif HAM pada Ranperda Humbahas” dijelaskan dalam pembuatan ranperda tersebut harus merasionalisasi visi misi Kabupaten Humbang Hasundutan. Beliau juga memberikan masukan kepada Ketua DPRD beserta rombongan yang hadir agar peraturan tersebut lebih dikaji kembali agar tidak menimbulkan ambiguitas, khususnya mengenai definisi insentif.
Majda menyarankan pada persyaratan yang tertera sebagai penerima insentif agar mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang telah ada di masing-masing kelompok keagamaan, untuk menghindari konflik antara ketentuan persyaratan bagi penerima insentif dengan tenaga pendidik non formal bidang keagamaan yang sudah ada pada kelompok keagamaan. Hal-hal tersebut dipandang perlu dikarenakan ketika peraturan tersebut telah diimplementasikan akan menjadi peraturan yang tidak diskriminatif.
Rapat FGD dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum Humbang Hasundutan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbang Hasundutan, Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan, Bagian Hukum Kota Medan, Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang, Bagian Hukum Kota Binjai, Akademisi, dan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkuham Sumut.