Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ikuti OPINI Kebijakan Pembaharuan Tata Kelola Implementasi Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Dalam Mengatasi Overstay Di Rutan dan Lapas, Kanwil Kumham Sumut Hadir Bersama Kapuslitbang Hukum BSK

20.06.23OPINI1

 

MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut hadir bersama Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk. Kali ini Opini Kebijakan diselenggarakan oleh Kanwil Kumham Lampung yang mengangkat tema “Pembaharuan Tata Kelola Implementasi Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dalam Mengatasi Overstay di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan”.

Jaminan dan perlindungan HAM dalam proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan merupakan isu yang selalu mengundang perhatian. Salah satu masalah yang sering mencuat ialah kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa khususnya mengenai batas waktu penahanan yang telah habis. Hal ini pula yang menjadi salah satu factor terjadinya kelebihan kapasitas (overcapacity)yang terjadi di Rutan dan/atau Lapas akibat melebihi batas masa tinggal (overstay). Keadaan ini, seain menimbulkan permasalahan pemenuhan hak-hak dasar narapidana sebagai manusia namun juga menambah deretan masalah lainnya salah satunya yakni kerugian negara.

Beradasarkan data terkahir yang dirilis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per tanggal 15 Juni 2022, saat ini terdapat 4.797 tahanan berstatus overstaying. Alternatif kebijakan yang ditawarkan didasarkan pada indentifikasi isu kebijakan dan analisisnya tentang pengeluaran tahanan demi hukum, yang dianggap penting dan startegis untuk ditindaklanjuti.

“Bila ditelisik pada konteks kedudukan dan peran Kementerian Hukum dan HAM RI dalam sistem peradilan terpadu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki kewenangan khusus yang dibebankan kepada Kepala Rutan dan Kepala Lapas untuk melakukan tindakan “pengeluaran tahanan demi hukum”, dengan merujuk Permenkumham Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum”. Jelas Jamaruli dalam sambutannya(HUMAS/MR.R).

20.06.23OPINI4

20.06.23OPINI4

20.06.23OPINI4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI