MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut hadir bersama Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk. Kali ini Opini Kebijakan diselenggarakan oleh Kanwil Kumham Lampung yang mengangkat tema “Pembaharuan Tata Kelola Implementasi Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dalam Mengatasi Overstay di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan”.
Jaminan dan perlindungan HAM dalam proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan merupakan isu yang selalu mengundang perhatian. Salah satu masalah yang sering mencuat ialah kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa khususnya mengenai batas waktu penahanan yang telah habis. Hal ini pula yang menjadi salah satu factor terjadinya kelebihan kapasitas (overcapacity)yang terjadi di Rutan dan/atau Lapas akibat melebihi batas masa tinggal (overstay). Keadaan ini, seain menimbulkan permasalahan pemenuhan hak-hak dasar narapidana sebagai manusia namun juga menambah deretan masalah lainnya salah satunya yakni kerugian negara.
Beradasarkan data terkahir yang dirilis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per tanggal 15 Juni 2022, saat ini terdapat 4.797 tahanan berstatus overstaying. Alternatif kebijakan yang ditawarkan didasarkan pada indentifikasi isu kebijakan dan analisisnya tentang pengeluaran tahanan demi hukum, yang dianggap penting dan startegis untuk ditindaklanjuti.
“Bila ditelisik pada konteks kedudukan dan peran Kementerian Hukum dan HAM RI dalam sistem peradilan terpadu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki kewenangan khusus yang dibebankan kepada Kepala Rutan dan Kepala Lapas untuk melakukan tindakan “pengeluaran tahanan demi hukum”, dengan merujuk Permenkumham Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum”. Jelas Jamaruli dalam sambutannya(HUMAS/MR.R).