Medan 03 Mei 2018, Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera utara dalam hal ini diwakili Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ardiansyah) secara resmi membuka kegiatan Identifikasi dan Penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 dengan Thema “ Kita wujudkan Akses Keadilan bagi masyarakat tidak mampu di Provinsi Sumatera Utara “ bertempat di Aula Pengayoman Lantai V Kantor Wilayah. Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (Masan Nurpian), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Asfinawati), Kasubbag.Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum (Dartimnov) serta Para peserta membuka kegiatan Identifikasi dan Penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyelenggaraan batuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisie dan dapat dipertanggung jawabkan. Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bagi orang atau kelompok orang miskin ini dilaksanakan berdasarkan perjanjian pelaksanaan Batuan Hukum antara kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM dengan OBH Terakreditasi. Kegiatan identifikasi dan penjaringan OBH Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengindetifikasi dan menjaring OBH yang ada di Provinsi Sumatera utara dalam rangka Pelaksanaan Verifiks dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2018. Harapan kami pada tahun anggaran 2018 ini ada banyak OBH yang antusias untuk mengikuti Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2018 yang rencannya akan diselenggarakan pada Semester II Tahun 2018, dengan tetap menjunjung tinggi tujuan utma bantuan hukum yaitu mewujudkan akses keadilan bagi orang/kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2018, agar pada verifikasi dan akreditasi Tahun Anggaran 2018 ini, OBH yang berkedudukan di Kabupaten / Kota yang belum terdapat OBH Terakreditasi, dapat lebih diutamakam, agar tujuan pemerataan OBH dalam rangka mewujudkan akses keadilan bagi orang/kelompok orang miskin dapat tercapai. (Humas)