Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Barat Tahun 2020-2024 bertempat di lantai III ruang rapat bidang pelayanan hukum. Selasa 1 Desember 2020.
Kegiatan Harmonisasi dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenetrian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Purwanto. Dalam sambutannya, harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana maksud dan tujuan dari kegitan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah adalah upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsep suatu rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lain, baik yang lebih tinggi, sederajat dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan harapan memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan perundang-undangan merupakan bagian intergral yang utuh dari seluruh sistem peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Nias Barat Adieli Hulu, Kepala Bidang PKP-PSU Nias Barat Agustomo Hia, Balai P2P Sumatera II Bramantyo, Tenaga Ahli Perencanaan Perumahan Pokja PKP SNVT Provinsi Sumatera Utara Miduk Hutabarat, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Teti Winarti, Kepala Subbid FPPHD Eka NAM Sihombing dan seluruh pemangku kepentingan berserta rekan-rekan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.