Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

HARMONISASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Foto WacanaRudy Hendra Pakpahan, SH, M.Hum
Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut

Peraturan Perundang-undangan Sebagai Sebuah Sistem
Kebutuhan tentang peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi merupakan sebuah kebutuhan yang sangat diperlukan untuk mewujudkan ketertiban, menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan nasional secara umumnya. Sebagai negara hukum, yang menjadikan hukum dalam realitasnya memiliki 3 (tiga) tujuan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, tentunya Indonesia dalam mencapai ketiga tujuan ini membutuhkan proses yang berlangsung pada sub-sub sistem hukum yang antara lain disebutkan oleh Lawrence M. Friedman yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. (Achmad Ali: 1996)
Prinsip utama yang harus dipegang teguh di dalam setiap negara hukum ialah peraturan perundang-undangan lebih rendah selalu melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau mengesampingkan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Selanjutnya, dari sisi yang berwenang membentuk hukum, bahwa pembentuk-pembentuk hukum membentuk suatu kesatuan yang bersifat hirarkis, yaitu mulai pembentuk hukum yang tertinggi kepada yang lebih rendah dan selanjutnya sampai kepada yang terendah. Pembentuk hukum yang lebih tinggi mendelegasikan wewenang yang ada padanya kepada pembentuk hukum yang lebih rendah.
Selanjutnya, terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana dalam beberapa pasal yang terkait dengan evaluasi dan klarifikasi Perda telah menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentunya, sebagai suatu sistem, peraturan perundang-undangan tidak menghendaki atau membenarkan adanya pertentangan antara unsur-unsur atau bagian-bagian di dalamnya. Sistem hukum bersifat konsisten, yaitu konsiten menghadapi pertentangan atau konflik. Memang terkadang di dalam sistem hukum terjadi interaksi antara unsur-unsur atau bagian-bagian yang memungkinkan terjadinya pertentangan. Pertentangan tersebut tidak mustahil terjadi disebabkan adanya berbagai kepentingan di dalam masyarakat, sehingga akan berlaku secara konsisten prinsip-prinsip hukum, 'lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posteriori derogate legi priori". Namun permasalahannya bagaimana jika pertentangan itu terjadi antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pembatalan Perda PDRD) jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Hierarki Peraturan Perundang-undangan). Permasalahannya ialah bagaimana mengatasi terjadinya pertentangan-pertentangan, batasan-batasan perbedaan diantara ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sub sistem atau sistem hukum dalam suatu kesatuan hukum nasional, sehingga tidak terhalang oleh perbedaan-perbedaan dan tidak terjadi tumpang tindih atau duplikasi.
Dalam beberapa literatur, keharusan adanya suatu tata hukum merupakan prinsip yang pertama-tama harus ada dalam negara hukum. Aspek utama dalam mewujudkan tatanan hukum, yaitu adanya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memiliki ketentuan hukum yang mengandung kepastian hukum, dan keseluruhan tindakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, benar-benar dilaksanakan atas dasar ketentuan-ketentuan hukum. Prinsip tersebut di atas telah tergambar dalam pemerintahan sistem konstitusi di Indonesia, yaitu UUD 1945 sebagai fundamental law merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi (supreme law of the land) yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan bawahan dalam penyelenggaraan negara. Kemudian sesuai pula dengan prinsip negara hukum, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus bersumber dan berdasar dengan tegas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang lebih tinggi tingkatannya.
Selanjutnya, asas filosofis dalam sistem hukum nasional terdapat dalam Pancasila, asas konstitusionalnya terdapat dalam UUD 1945 dan asas operasional terdapat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Program Pembangunan Nasional (Propenas). Asas-asas tersebut harus memiliki hubungan yang harmonis, selaras, serasi, seimbang, konsisten dan terintegrasi. Apabila hubungan diantara asas-asas tersebut tidak harmonis, selaras, serasi, seimbang, konsisten dan terintegrasi, maka dapat dikatakan tidak ada suatu tatanan, yang secara teoritis tidak ada sistem hukum dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Harmonisasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Secara etimologis, harmonisasi berasal dari kata dasar harmoni yaitu menunjuk pada proses yang bermula dari suatu upaya untuk menuju atau merealisasi sistem harmoni. (M. Dahlan Al Barry: 1995) Sedangkan istilah harmoni berasal dari Yunani, yaitu 'harmonia' yang artinya terikat secara serasi dan sesuai. Harmoni dalam ilmu filsafat diartikan sebagai kerjasama antara berbagai faktor yang sedemikian rupa, hingga faktor-faktor tersebut menghasilkan kesatuan yang luhur. (Hasan Shaddily: 1973) Dalam Collins Cobuild Dictionary, diberikan penjelasan kata 'harmonious' dan 'harmonize' yaitu : "A relationship, agreement, etc., that is harmonious is friendly and peaceful. Things which are harmonious have parts which make up an attractive whole and which are in proper proportion to each other. When people harmonize, they agree about issues or subjects in a friendly, peaceful ways, suitable, reconcile. If you harmonize two or more things, they fit in with each other is part of a system, society, etc.
Rumusan pengertian harmonisasi dari penjelasan dalam Collins Cobuild Dictionary di atas dirumuskan Gandhi dengan pengertian yaitu adanya hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan; mencocokkan hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan; mencocokkan hal-hal yang bertentangan secara proporsional agar membentuk satu keseluruhan yang menarik, sebagai bagian dari satu sitem itu, atau masyarakat; dan terciptanya suasana persahabatan dan damai.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa istilah harmoni diartikan sebagai keselarasan, kesesuaian, keserasian, kecocokan dan keseimbangan. Adapun unsur-unsur yang dapat ditarik dari perumusan pengertian harmonisasi, antara lain : Pertama, adanya hal-hal ketegangan yang berlebihan; Kedua, menyelaraskan kedua rencana dengan menggunakan bagian masing-masing agar membentuk suatu sistem; Ketiga, suatu proses atau suatu upaya untuk merealisasikan keselarasan, kesesuaian, keserasian, kecocokan, dan keseimbangan; Keempat, kerjasama antara berbagai faktor yang sedemikian rupa, hingga faktor-faktor tersebut menghasilkan kesatuan yang luhur. Bertolak dari unsur-unsur dalam perumusan di atas dapat diambil kesimpulan makna harmonisasi, yaitu upaya atau proses yang hendak mengatasi batasan-batasan perbedaan, hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan nasional membutuhkan penyesuaian terhadap unsur-unsur sistem hukum nasional yang mencakup unsur-unsur substansi atau materi hukum, struktur hukum beserta kelembagaannya dan kutur hukum untuk mewujudkan terciptanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Oleh karena itu harus terlebih dahulu melakukan harmonisasi terhadap perumusan sistem hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan nasional yang dapat digunakan sebagai pedoman.

(Rudy Hendra Pakpahan, SH, M.Hum/Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Perancang Muda Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara)



logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI