Brastagi - Hari Kedua Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2019 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diisi dengan berbagai macam kegiatan dengan tujuan memajukan Divisi Pemasyarakatan. Acara ini dilaksanakan di Hotel Sibayak Brastagi, Kamis (27/06).
Acara hari kedua dimulai dengan kegiatan outbound di lapangan. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh peserta dengan antusias ini bertujuan untuk melatih kebersamaan, semangat kekompakan dan kerja sama seluruh Ka-UPT Pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Pembekalan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Mhd. Jahari Sitepu) mengenai Penegakan Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan dalam rangka mewujudkan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam arahannya Kadiv PAS menyampaikan agar seluruh Ka-UPT Pemasyarakatan jangan takut dalam melaksanakan tugasnya, memberi arahan, berkoordinasi dan tidak segan menegur bawahan yang salah untuk keamanan yang terpadu dan lebih baik.
Kegiatan berikutnya ialah paparan dari Perwakilan Dirkamtib Ditjen PAS (Toga Effendi Hutahaean) dengan materi Penguatan Fungsi Intelijen dalam meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan. Dalam paparannya Toga menyampaikan masalah krusial di Lapas/Rutan ialah pungli, diskriminasi dan layanan yang buruk. Langkah awal untuk mengatasinya ialah seluruh Ka-UPT agar bekerja sesuai dengan SOP, tidak memberikan wewenang yang berlebihan kepada WBP, selalu memantau keadaan Lapas/Rutan, melatih petugas untuk cepat merespon kejadian dan mempelajari perilaku WBP.
Selesai paparan dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok/Komisi, dimana Komisi I membahas mengenai Strategi Tercapainya WBK/WBBM UPT Pemasyarakatan, Komisi II membahas mengenai Optimalisasi Layanan Pembinaan dan Basan Baran, dan Komisi III membahas mengenai Peningkatan Layanan Keamanan dan Ketertiban.
Kegiatan terakhir di hari kedua ialah paparan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Sri Puguh Budi Utami). Dalam arahannya Dirjen PAS menyampaikan dasar-dasar hukum Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yaitu UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berhubungan dengan Anggaran berbasis Kinerja; UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan tentang Integrasi Sosial yang sehat; UU No.5 tentang ASN yang berhubungan dengan Merit Sistem; Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP; PP 32/1999 jo PP 28/2006 jo PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP; Permen No.3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; dan Permen No.35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Dirjen PAS menjelaskan perkembangan RUU Pemasyarakatan yang dapat membantu Div. Pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya. Dirjen PAS juga menyampaikan jadwal evaluasi Tarja Kemenkumham dimana setiap Kanwil akan mempertanggung jawabkan kinerjanya di hadapan tim penilai termasuk pihak eksternal. Dirjen PAS berharap di era digitalisasi, setiap UPT agar belajar mengenai aplikasi seperti KRISNA, SMART karena akan menjadi evaluasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran oleh pusat.
"Tingkatkan Kinerja Dan Kompetensi Untuk Percepatan Revitalisasi Pemasyarakatan, Jangan ada penyimpangan dan diskriminasi", tutup Dirjen PAS. (Humas)