Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan Rapat FGD (Focus Group Discussion) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Dari Perspektif HAM Tahun 2019, bertempat di Aula Pengayoman Lantai V Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (27/06).
Rapat FGD dihadiri Sekretariat DPRD Provinsi Sumut, Sekretariat DPRD Kota Medan, Biro Hukum Provinsi Sumut, Biro Hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Bagian Hukum Kota Medan, Bagian Hukum Kota Binjai, Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang, Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut, Dosen Fakultas Hukum UMSU, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katholik St. Thomas Medan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri.
Bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede dan sebagai narasumber Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga degan materi Analisis Rancangan Perda dalam Perspektif HAM, serta Ketua APHTN-HAN Sumut, Mirza Nasution dengan Asas Materi Muatan Dalam Pembentukan Perda Melalui Pembadanan Nilai-nilai Pancasila.
Rapat dibuka langsung oleh Kadiv. Yankum dalam sambutannya menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai perangkat pemerintahan melakukan koordinasi ke Pemda Kabupaten dan Kota untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi PHD yang serta melakukan inventarisasi rancangan PHD sesuai propemperda tahun berjalan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 45 dan UU No. 39 Tahun 1999, bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
Kadiv. Yankum juga menyampaikan harapan agar melalui kegiatan FGD ini, aparatur pemerintah kabupaten/kota dan organisasi masyarakat dapat memahami nilai-nilai HAM untuk diterapkan dalam perencanaan dan pembentukan produk hukum daerah yang berprespektif HAM. (Humas)