MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisman didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede beserta jajaran mengikuti hari kedua teleconference kegiatan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan eLearning yang diadakan di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (14 Januari 2020).
Agenda hari ini dimulai dari paparan oleh narasumber Dr. Wicipto Setiadi. Beliau menyampaikan cara mengatasi masalah over regulasi, salah satu nya dengan Omnibus Law. Lebih lanjut beliau menjelaskan mengenai Omnibus Law dimana regulasi nya mengatur lebih umum dan mengedepankan asas lex posterior derogate lego priori (aturan yang baru mengenyampingkan atauran sebelumnya). Wicipto juga menyampaikan peran Kanwil Kemenkumham kedepannya dalam rangka mendukung Omnibus Law ialah melakukan inventarisasi produk hukum daerah, membantu perkuatan data base PUU, membuat kajian terhadap produk hukum daerah dan terus melakukan perkuatan keterlibatan para perancang PUU dalam pembentukan produk hukum daerah.
Sesi kedua diisi oleh narasumber dari Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurhayati Widyastuti. Beliau menyampaikan tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah yaitu pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah. Tujuan harmonisasi ini ialah agar Peraturan Daerah menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional, Peraturan Daerah dapat diuji (judical review) baik secara materil maupun formil dan taat asas. Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan 3 aspek yang diharmonisasikan yaitu Prosedural, Substansi dan Teknik Penyusunan.* (HUMAS).