Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hari Kedua, Kakanwil Ikuti Teleconference Pelatihan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah

Hari kedua teleconference harmonisasi peraturan daerah1

MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisman didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede beserta jajaran mengikuti hari kedua teleconference kegiatan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan eLearning yang diadakan di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (14 Januari 2020).

Agenda hari ini dimulai dari paparan oleh narasumber Dr. Wicipto Setiadi. Beliau menyampaikan cara mengatasi masalah over regulasi, salah satu nya dengan Omnibus Law. Lebih lanjut beliau menjelaskan mengenai Omnibus Law dimana regulasi nya mengatur lebih umum dan mengedepankan asas lex posterior derogate lego priori (aturan yang baru mengenyampingkan atauran sebelumnya). Wicipto juga menyampaikan peran Kanwil Kemenkumham kedepannya dalam rangka mendukung Omnibus Law ialah melakukan inventarisasi produk hukum daerah, membantu perkuatan data base PUU, membuat kajian terhadap produk hukum daerah dan terus melakukan perkuatan keterlibatan para perancang PUU dalam pembentukan produk hukum daerah.

Sesi kedua diisi oleh narasumber dari Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurhayati Widyastuti. Beliau menyampaikan tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah yaitu pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah. Tujuan harmonisasi ini ialah agar Peraturan Daerah menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional, Peraturan Daerah dapat diuji (judical review) baik secara materil maupun formil dan taat asas. Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan 3 aspek yang diharmonisasikan yaitu Prosedural, Substansi dan Teknik Penyusunan.* (HUMAS).

Hari kedua teleconference harmonisasi peraturan daerah2

Hari kedua teleconference harmonisasi peraturan daerah3

Hari kedua teleconference harmonisasi peraturan daerah4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI