Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol beserta seluruh tim turut hadir secara virtual mengikuti pelaksanaan Opini Kebijakan yang secara terpusat pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten. (27/02)
Dengan mengambil tema “Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, H. Koswara Purwasasmita, SH., M.H Sekretaris Umum KONI Banten dan Eko Noer Kristiyanto, SH., M.H Analis Kebijakan Madya Balitbangkumham R.I.
“Naturalisasi yang berorientasi keadilan bermanfaatan sehingga bermanfaat bagi bangsa dan semua pihak, keadilan bermartabat yang bertujuan memanusiakan manusia yang bersumber dari PANCASILA”, demikian disampaikan oleh Prof. DR. Teguh Prasetyo, S.H, M.Si. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dalam paparannya.
Acara dibuka langsung oleh Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Iwan Kurniawan, kemudian dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab narasumber dengan peserta Opini.