Medan - Dalam membentuk sebuah Peraturan Perundang-undangan, terdapat beberapa asas yang harus dilaksanakan dan menjadi pedoman selama proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, salah satunya adalah asas keterbukaan. Dengan diterapkannya asas keterbukaan itu, masyarakat mendapatkan akses terhadap seluruh proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
"Untuk memanifestasikan asas tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan berbagai terobosan, salah satunya adalah e-Partisipasi," ujar Yuli Rosdiana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, saat memberikan amanatnya selaku Pembina Apel Pagi hari ini. Kamis, (16/02/2023).
e-Partisipasi sendiri merupakan aplikasi yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan pendapatnya terkait dengan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang dibahas.
"Melalui aplikasi tersebut, masyarakat berhak mengeluarkan pendapatnya dan didengar pendapatnya serta diberikan jawaban atas pendapatnya," jelas Yuli.
Menurutnya, inovasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini juga sejalan dengan Pasal 978 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Oleh karena itu, Bapak dan Ibu silahkan berpartisipasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan menyampaikan aspirasinya melalui aplikasi https://e-partisipasi.peraturan.go.id/," himbaunya.
Selain mengenai Aplikasi e-Partisipasi, Yuli juga menyampaikan informasi dari Bagian Umum terkait dengan Sosialisasi dari Dukcapil yang akan dilaksanakan para hari senin mendatang.
"Informasi lebih lengkapnya akan disampaikan melalui Nota Dinas dari Bagian Umum," ujarnya.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.