Medan 10 Oktober 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar acara “ROVING SEMINAR MADRID PROTOCOL “, bertempat di Hotel JW.Marriot Medan. Seminar tersebut adalah mengenai Sisitem Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid.
Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Priyadi) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan seminar tentang Sistem Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid ini, karena merupakan salah satu bentuk penyebarluasan informasi dan sosialisasi dibidang Kekayaan Intelektual khususnya mengenai Merek di wilayah Sumatera Utara. Kakanwil juga menegaskan akan pentingnya pendaftaran suatu Merek dengan sistem yang benar. Kakanwil juga menyampaikan kepada seluruh peserta seminar untuk dapat memahami manfaat serta menambah pengetahuan baik secara teoritis maupun praktis mengenai Protokol Madrid.
Acara Seminar Protokol Madrid tersebut secara resmi dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Fathlurachman). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa seminar ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mendalami lebih jauh tentamg sistem perlindungan merek, khususnya terkait dengan bagaimana cara memperoleh perlindungan merek di pasar internasional melalui Protokol Madrid yang telah berlaku efektif di Indonesia terhitung sejak tanggal 2 Januari 2018. Seminar ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi terkait dengan mekanisme dan tata cara pendaftaran merek internasional termasuk mempelajari kendala yang terjadi dan mengupayakan pemecahan atas masalah tersebut. Fathlurachman menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta pada seminar tersebut, khususnya kepada para pengusaha di wilayah Sumatera Utara untuk mendaftarkan permohonan mereknya serta berkeinginan untuk dapat mengembangkan usahanya ke luar negeri. (Humas).