Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

HADIR DALAM ACARA “ROVING SEMINAR MADRID PROTOCOL “, KAKANWIL (PRIYADI) TEGASKAN PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK DENGAN SISTEM YANG BENAR

Medan 10 Oktober 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar acara  “ROVING SEMINAR MADRID PROTOCOL “, bertempat di Hotel JW.Marriot Medan. Seminar tersebut adalah mengenai Sisitem Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid.

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Priyadi) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan seminar tentang Sistem Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid ini, karena merupakan salah satu bentuk penyebarluasan informasi dan sosialisasi dibidang Kekayaan Intelektual khususnya mengenai Merek di wilayah Sumatera Utara. Kakanwil juga menegaskan akan pentingnya pendaftaran suatu Merek dengan sistem yang benar. Kakanwil juga menyampaikan kepada seluruh peserta seminar untuk dapat memahami manfaat serta menambah pengetahuan baik secara teoritis maupun praktis mengenai Protokol Madrid.

Acara Seminar Protokol Madrid tersebut secara resmi dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Fathlurachman). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa seminar ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mendalami lebih jauh tentamg sistem perlindungan merek, khususnya terkait dengan bagaimana cara memperoleh perlindungan merek di pasar internasional melalui Protokol Madrid yang telah berlaku efektif di Indonesia terhitung sejak tanggal 2 Januari 2018. Seminar ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi terkait dengan mekanisme dan tata cara pendaftaran merek internasional termasuk mempelajari kendala yang terjadi dan mengupayakan pemecahan atas masalah tersebut. Fathlurachman menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta pada seminar tersebut, khususnya kepada para pengusaha di wilayah Sumatera Utara untuk mendaftarkan permohonan mereknya serta berkeinginan untuk dapat mengembangkan usahanya ke luar negeri.  (Humas).

adrid1

adid1

adrid3

adrid4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI