Medan – Dalam rangka evaluasi Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), sesuai dengan instruksi Presiden dan dilanjutkan dengan arahan Menkumham, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi mengikuti Arahan Tugas dan Diskusi Aksi Afirmasi Penggunaan PDN di lingkungan Kemenkumham oleh Sekretaris Jenderal, bertempat di Ruang Saharjo kantor wilayah secara virtual. (27/07)
Sebelum memulai arahannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto menyampaikan ucapan terima kasih atas capaian dan keberhasilan tugas salah satunya peraihan WTP yang ke-13 kalinya secara berturut-turut. Andap berpesan agar selalu mawas diri dan evaluasi capaian kinerja merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan.
Mengenai Aksi Afirmasi Peningkatan Penggunaan PDN, sesuai dengan arahan Presiden RI dalam evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia tanggal 24 Mei 2022 silam, ada tiga hal yaitu Pertama masih banyaknya produk impor dalam belanja Pemerintah, Kedua realisasi atas komitmen PDN akan dicek dan diumumkan pada bulan September-Oktober 2022, dan Ketiga dorong daya beli masyarakat ke produk local lewat e-Katalog. Hal ini dilanjutkan dengan arahan Menkumham yang menyampaikan agar mempedomani, memahami, dan menindaklanjuti arahan Presiden RI; mempedomani mekanisme prosedur pembelian produk impor; dan intens melalukan analisis dan evaluasi.
Sesuai dengan arahan Presiden dan Menkumham tersebut, Andap menyampaikan atensi agar diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah yaitu agar mempedomani arahan tersebut serta mengimplementasikan dengan baik, agar dipedomani mekanisme pengadaan produk impor, Kakanwil agar mendampingi dalam pelaksanaannya dan menunjuk operator RUP, intens melaksankan anev secara berkala, dan ukuran keberhasilan ditandai dengan komitmen yang sejalan dengan realisasi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Maraulina, serta pegawai yang membidangi tugas dan funsi pengelolaan BMN.