Medan- Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 pada Selasa (07/12). Kegiatan ini mengupas tuntas mengenai Sistem Manajemen Kinerja PNS terbaru dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
SKP merupakan instrumen yang digunakan untuk menilai kerja secara periodik. Hal ini pun dipaparkan secara detail oleh Latifah Hanum dan Ledy Batubara dari Sub Bagian Kepegawaian dengan menjabarkan Sistem Manajemen Kinerja PNS, dimana alur dimulai dari Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Pemantauan dan Pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja serta Tindak Lanjut.
Adapun penyusunan SKP merupakan bagian dari Perencanaan Kinerja, dengan acuannya adalah berdasarkan Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Rencana Kerja Tahunan, serta SKP atasan langsung secara berjenjang. Pada Tahun 2021, penyusunan SKP dilakukan dalam 2 (dua) periode yaitu Periode Januari-Juni dan Periode Juli-Desember.