Medan - Tanggal 1 Juli 2022 lalu, seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendapatkan pesan singkat berupa notifikasi bahwa Gaji Ke-13 yang menjadi hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah turun dan diterima oleh masing-masing individu.
Meski begitu, Tunjangan Kinerja Ke-13 masih belum bisa diberikan lantaran menunggu surat resmi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Maraulina, selaku Pembina Apel Sore hari ini. Senin, (04/07/2022).
"Menginformasikan Gaji Ke-13 sudah masuk dan diharapkan kepada seluruh pegawai untuk memeriksa kembali rekening masing-masing apakah sudah masuk atau belum, jika belum harap dikomunikasikan ke Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara. Untuk tunjangan, ada, tapi masih menunggu surat dan arahan dari Sekretaris Jenderal," tutur Maraulina.
Pada kesempatan yang diberikan, perempuan kelahiran 1977 ini juga mengingatkan seluruh pegawai untuk segera menginventarisir kegiatan yang mungkin tidak dapat dilaksanakan pada semester kedua tahun 2022.
"Karena telah memasuki semester dua, agar menginventarisir kegiatan yang kemungkinan tidak dapat dilaksanakan mumpung waktunya masih ada karena terakhir revisi adalah bulan 10 nanti," ujarnya.
Maraulina kemudian menutup amanatnya hari ini dengan harapan besar akan partisipasi aktif pegawai dalam pengajuan rencana penarikan dana untuk Triwulan III.
"Kita akan mengajukan rencana penarikan dana untuk Triwulan III, maka dari itu, untuk pelaksana kegiatan agar dapat berkoordinasi dengan staf pendukung PPK untuk merencanakan penarikan data di Triwulan III ini," tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan hari ini Staf Bagian Umum dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang hadir secara virtual melalui Aplikasi Zoom.