Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi memberikan arahan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Lingkungan Kantor Wilayah. Pengarahan berlangsung di Aula Pengayoman Lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, Jum'at (26/03/2021). Pengarahan ini didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Imigrasi Anggiat Napitupulu dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna.
Dalam salah satu arahannya, Imam Suyudi mengingatkan agar seluruh Kasatker untuk tetap memperketat pelaksanaan pencegahan penyebaran penularan virus Covid 19 sesuai protokol kesehatan pada pelayanan-pelayanan publik yang diberikan oleh masing-masing satuan kerja.
"Saya tegaskan agar saudara tetap melaksanakan protokoler kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus Covid 19 baik dalam melakukan pelayanan di Lapas Rutan maupun pelayanan di Kantor Imigrasi", tegas Imam.
Hal ini ditekankan kembali oleh Anggiat Napitupulu selaku Kepala Divisi Imigrasi dan Anak Agung Gde Krisna selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan. Agung memberikan beberapa arahan yang bisa diimplementasikan oleh Kasatker dalam memperketat protokol kesehatan, terlebih khusus di UPT Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.
"Dalam pelayanan terhadap tahanan ataupun narapidana baru, perketat administrasi untuk mencegah COVID-19, salah satunya hasil rapid tes," ujar Agung.
Selain protokol kesehatan, Imam Suyudi juga membahas strategi-strategi agar satuan kerja memperoleh gelar WBK/WBBM. Hal ini juga diperkuat oleh Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba. Imam juga berharap agar satuan kerja yang ada di Wilayah Sumatera Utara memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).