Nias – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Liberti Sitinjak didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ardiansyah, Ketua Balai Harta Peninggalan Medan, Rita Uli Situmeang, Jum’at (22/09/2016) secara resmi membuka kegiatan “ Focus Group Discussion Pelayanan Jasa Hukum hak-hak Keperdataan dengan tema “Dalam rangka Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) guna meningkatkan Pelayanan Jasa Hukum Hak-hak Keperdataan”. Kegiatan ini diselenggarakan di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Nias atas kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Balai Harta Peninggalan Medan. Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan Sekdakab Nias, LSM dan Tokoh Masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) kepada pihak / instansi terkait serta membahas persoalan-persoalan hukum Keperdataan yang faktual dan problematik yang terjadi di tengah masyarakat seperti masalah perwalian, pengampuan, kewarisan, dan wasiat. Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam sambutannya menyampaikan bahwa eksistensi BHP selama ini kerap dikesampingkan. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan terkait tugas pokok dan fungsi BHP. Secara Yuridis, BHP memegang peranan penting dalam memberikan pelayanan hukum bidang Keperdataan seperti pengawasan dalam hal perwalian, pengampuan, pembuatan Surat Keterangan Hak Waris, membuka, dan mendaftarkan wasiat serta pelayanan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diakhir acara, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. (Humas Kanwil).