SIMALUNGUN – Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan berserta tim laksanakan Rapat Fasilitasi Dugaan Pelanggaran HAM bertempat di Kantor Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun, Selasa, 11 Oktober 2022 dengan instansi terkait.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni. Dalam pembukaannya Sri Wahyuni
menyampaikan apresiasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Simalungun atas upaya memfasilitasi upaya penegakan HAM di Kabupaten Simalungun, khususnya terkait perlindungan anak dibawah umur.
“Kami sering menerima laporan kasus untuk penanganan terkait anak dibawah umur, kiranya dalam rapat ini menjadi sarana percepatan penegakan HAM khususnya mengenai perlindungan terhadap korban percabulan anak dibawah umur dan ditemukan solusi dan sinergi atas penyelesaian kasus sehingga tidak terulang", ujar Sri Wahyuni.
Kepala Bidang HAM menyampaikan maksud tujuan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menanyakan terkait progress pelaporan dan adanya percepatan penanganan dugaan pelanggaran HAM. Kanwil Kemenkumham Sumut berusaha memfasilitasi berdasarkan Peratuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
“Bahwa kiranya dengan adanya rapat ini, Kanwil Kemenkumham Sumut dapat membantu percepatan stakeholder terkait penyelesaian kasus. Dan Kanwil Kemenkumham Sumut berharap kasus yang dibahas pada rapat ini dapat terselesaikan. Kami juga menyediakan fasilitas bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum, harapannya dengan bantuan hukum gratis ini dapat mendampingi korban sampai berkekuatan hukum tetap", ujar Flora.
Rapat yang dihadiri oleh Kepolisian Polres Simalungun, Bagian Hukum Kabupaten Simalungun dan keluarga korban. Kepala Unit PPA Polres Kabupaten Simalungun, Rina Dani menyampaikan bahwa pihak Polres Simalungun sudah memasukkan tersangka percabulan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus mencari informasi untuk segera menangkap pelaku.
"Saat ini kami juga terus melakukan pencarian lokasi tersangka sekarang, kami juga berkoordinasi dengan Kepala Desa dan melakukan pencarian nomor telepon tersangka untuk mengumpulkan informasi terkait pencarian tersangka. Kami juga secara rutin memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap keluarga korban mengenai progres kasus ini", ujar Rina menutup kegiatan.