Medan – Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik dan Tim melakukan Koordinasi Fasilitasi Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, bertempat di Kantor Dinas Sosial Kota Medan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Koordinasi Tim Kanwil diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Fahrul Rozi Pane dan Sekretaris Dinas Sosial Fakhrudin Harahap. Desni Manik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim untuk berkoordinasi terkait laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur untuk percepatan penyelesaian dari Dinas Sosial sebagai lining sektor permasalahan sosial di masyarakat.
Fahrul Rozi menyampaikan, “Pada prinsipnya Dinas Sosial tidak akan lepas tangan mengenai kasus tersebut, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan BPJS untuk upaya pemulihan Kesehatan korban, selain itu sudah ditempatkan ke “Rumah Aman” agar korban tidak terintervensi dari masyarakat. Walaupun korban tersebut saat ini berada di Lembaga Swadaya Masyarakat, kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, apabila anak tersebut di serahkan ke Dinas Sosial, maka akan ditempatkan di Sentra Bahagia yang di naungi oleh Kementerian Sosial RI dan di dampingi oleh pekerja sosial”, ujar Fahrul Rozi.
Tim Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan atensi yang diberikan oleh pihak Dinas Sosial dalam melakukan percepatan penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat.