Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Entry Meeting Evaluasi Pembangunan ZI Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara

13 Mei 24 1

Medan, Dasar hukum pelaksanan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kemenkumham yaitu Permenkumham Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Kemenkumham dan Permenpan-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah. Jika dilihat lebih jauh lagi, terdapat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya di tahun 2020 tentang Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM menyampaikan Keberhasilan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Terdapat 636 satuan kerja yang berada di Kemenkumham berhak mengusulkan untuk mendapatkan Predikat WBK Tahun 2024, selanjutnya Kantor Wilayah mengusulkan 454 satuan kerja kepada Tim Penilai Unit Eselon I. “Namun Unit Eselon I hanya mengusulkan 362 satuan kerja kepada Tim Penilai Internal.” ujar Pria Wibawa Inspektur Wilayah V Kemenkumham RI saat pelaksanan Entry Meeting Evaluasi Pembangunan Zona Integritas satuan kerja menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dari ruang Saharjo kantor wilayah,(Senin, 13 Mei 2024).

Satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mengusulkan 22 satuan kerja yang akan dilakukan Evaluasi oleh Tim Penilai Internal pada tanggal 13 s.d 19 Mei 2024. 22 satuan kerja tersebut akan dibagi menjadi 3 wilayah, wilayah I berada di Lapas Medan, wilayah II berada di Lapas Binjai, dan wilayah III berada di Lapas Sibolga. “Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara berada di urutan kedua terbanyak satuan kerja yang dilakukan evaluasi setelah Jawa Tengah dengan jumlah 27 satuan kerja” lanjutnya

Pria Wibawa berharap agar tim penilai internal pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas satuan kerja menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dapat bertugas semaksimal mungkin dengan banyaknya jumlah satuan kerja yang akan dievaluasi. Dan kepada satuan kerja yang dievaluasi Pria Wibawa berharap dapat memberikan yang terbaik agar mendapatkan Predikat WBK.

Agung Krisna Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar seluruh satuan kerja dapat saling berlomba melakukan perubahan lebih baik, bukan hanya sebagai ajang formalitas dan ikut-ikutan. “Kepada Satuan Kerja yang telah mendapatkan Predikat WBK / WBBM dapat menjadi contoh kepada satuan kerja lainnya untuk mendapat Predikat WBK/WBBM. Predikat WBK/WBBM yang didapatkan bukan hanya sebagai predikat tetapi dapat diwujudkan dengan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik guna meningkatkan kepercayaan publik di lingkungan Kemenkumham” ujar Agung Krisna yang mengikuti secara virtual. (Humas/FM)

13 Mei 24 913 Mei 24 913 Mei 24 913 Mei 24 913 Mei 24 913 Mei 24 913 Mei 24 913 Mei 24 9

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI