Pematangsiantar - Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Tim Monitoring IPK IKM yang terdiri atas Kabid HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus L. Gaol dan admin Survei Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan penguatan serta monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK/IKM) pada Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar Kehadiran Tim disambut dengan baik oleh Kepala Kantor Imigrasi Pematangsiantar, Mulyadi, beserta staf dan admin aplikasi IPK/ IKM, Rabu (23/03).
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Seluruh jajaran harus berpartisipasi aktif untuk meningkatkan IPK/IKM, dan perlu disusun strategi bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan bisa memberikan feedback yang baik terhadap layanan yang diberikan," kata Flora.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematang Siantar Mulyadi menjelaskan terkait mekanisme dan pelaksanaan Survei IPK-IKM dan Survei Integritas pada Kanim Pematang Siantar. Dalam pelaksaan survei terdapat hasil survei yg naik turun, namun untuk ke depannya akan semakin diperhatikan dan diperkuat di dalam pengisian survei untuk peningkatan kualitas layanan publik.
Kegiatan diakhiri dengan mengunjungi ruang layanan dan menyaksikan pengisian survei layanan oleh masyarakat. (HUMAS/)