Kisaran - Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI hadir di Kabupaten Asahan. Sabtu, (30/07/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Marina tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem. Dalam sambutannya, Alex menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk usaha pemerintah untuk mendukung lahirnya masyarakat yang peduli terhadap hak kekayaan intelektual sebagai hak eksklusif yang dimiliki oleh seseorang terhadap karya dan hasil ciptaannya.
Ia juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh DJKI sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat Kabupaten Asahan secara khusus dan masyarakat Sumatera Utara pada umumnya.
Kegiatan sosialisasi kali ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-Isu Strategis, Bane Raja Manalu, yang juga hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi mengenai pentingnya mendaftarkan merek bagi pelaku-pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta peran pemerintah yang telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat Indonesia umumnya untuk berusaha dan membuka peluang untuk memperluas usaha mereka baik dalam perizinan, status badan hukum, sampai kemudahan permodalan.
Dalam kesempatan yang sama kegiatan sosialisasi terkait merek, hak cipta dan indikasi geografis kemudian dibahas dengan tuntas oleh narasumber dari DJKI yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung dan disambut antusias oleh seluruh peserta.
Kegiatan ini diharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta yang berasal dari pelaku usaha, seniman dan pegiat seni di Kabupaten Asahan dan sekitarnya mengenai seluruh materi yang telah disampaikan narasumber serta mengimplementasikannya dengan baik.