MEDAN - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Ginting lakukan pengawasan pelayanan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan sesuai Surat Edaran IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk menyederhanakan Birokrasi, mempermudah dan mempercepat Layanan Izin Tinggal guna mendukung kebijakan peningkatan Investasi Asing ke dalam negeri., Senin 26 September 2022.
Ignatius mengharapkan seluruh pegawai di bidang Izin Tinggal Kanim Medan dapat melayani pemohon dengan baik dan tidak mempersulit pemohon.
“Jika ada kendala yang dihadapi dapat berkoordinasi dengan Divisi Keimigrasian Sumatera Utara”, pesan Ignatius.
“Hak Akses (user) sudah dapat digunakan di Kanim Medan, berjalan baik dan lancar”, lanjut Ignatius.