Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DPRD Provinsi Sumatera Utara mengunjungi KUSUMA

14 Juni 2021 a 7

Medan, Pemerintah saat ini tengah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Undang-undang Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan yang mudah dan khas di Indonesia. Perbedaanya terletak pada konsep Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

DPRD Provinsi Sumatera Utara saat ini juga sedang mempersiapkan suatu kegiatan sosialisasi yang akan memberikan pemahaman tentang Undang-undang Cipta Kerja dan Kekayaan Intelektual. Untuk memastikan kebersediaan narasumber dalam kegiatan sosialisasi, Drs. Penyabar Nakhe selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan bersama tim melakukan koordinasi, dengan berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA). Di ruang kerja Kepala kantor wilayah, Penyabar menyampaikan maksud kehadirannya di KUSUMA kepada Imam Suyudi selaku Kepala KUSUMA (Senin/14 Juni 2021). Imam menyambut baik kehadiran Penyabar beserta tim ke KUSUMA, dan menyampaikan kesediaannya untuk menjadi narasumber, dalam kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. “pada prinsipnya, kami bersedia jika di undang untuk menjadi narasumber memberikan pemahaman tentang Undang-undang Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual” kata Imam  

Mendahului pertemuannya dengan kepala kantor wilayah, Penyabar beserta tim telah melakukaan koordinasi dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan di ruang kerja Kepala Bidang Pelayanan Hukum.

Sebagai mana kita ketahui bersama Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya–karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan lain sebagainya) tidak lain sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. (Humas/FM)

14 Juni 2021 a 714 Juni 2021 a 714 Juni 2021 a 714 Juni 2021 a 714 Juni 2021 a 714 Juni 2021 a 7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI