Medan - Tingkatkan pelayanan publik Kekayaan Intelektual di Kota Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Kegiatan DJKI Mendengar. Kamis, (22/02/2024).
Dengan maksud untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual, kegiatan yang berlangsung di Griya Ben Convention Hall tersebut berusaha untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pegiat Kekayaan Intelektual terkait dengan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual demi melindungi Kekayaan Intelektual yang dimilikinya.
"Kegiatan ini merupakan salah satu program Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara masif," ujar Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, dalam sambutannya pada kegiatan pagi hari ini.
Menurutnya, dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka seluruh karya dan inovasi harus mendapatkan perlindungan dari kemungkinan terjadinya pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain.
"Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui Kekayaan Intelektual sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain dalam mengembangkan usaha," jelas Marlen.
Dikarenakan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual tersebut, Marlen menghimbau seluruh peserta kegiatan hari ini dapat segera mencatatkan dan mendaftarkan karya dan inovasinya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya menghimbau untuk para pelaku UMKM dan pegiat Kekayaan Intelektual agar segera mencatatkan dan mendaftarkan karya atau inovasinya agar buah ide Bapak/Ibu sekalian tidak diduplikasi oleh pihak lain," himbaunya.
Turut hadir pada kegiatan kali ini pelaku UMKM dan pegiat Kekayaan Intelektual pada Kota Medan sekitar.