Medan - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menghadiri undangan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Medan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki regulasi yang ada, guna menyesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang. (Senin, 29 Juli 2024)
Jalannya rapat dipimpin oleh Dedi Aksyari Nasution selaku perwakilan Bapemperda DPRD Kota Medan, pada rapat ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana beserta tim Kanwil Kemenkumham Sumut. Saat mengutarakan pandangannya Yuli menekankan pentingnya peraturan yang adaptif dan responsif serta mengakomodir kebutuhan masyarakat khususnya tenaga kerja dan pengusaha di Kota Medan. "Perlu kita pahami bersama bahwa dalam sbuah regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan diperlukan pengaturan mengenai perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, termasuk jaminan hak-hak dasar serta kondisi kerja yang layak. Selain itu perlu diatur juga apa yang mebjadi hak-hak pengusaha sehingga dalam pemenuhan hak kedua belah pihak dapat berjalan seimbang," ucap Yuli.
Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk diantaranya perwakilan dari Anggota DPRD Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan perwakilan Bagian Hukum Sekda Kota Medan. Semua pihak berpartisipasi aktif dalam diskusi, memberikan perspektif masing-masing untuk mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan perubahan Perda ini dapat memberikan solusi komprehensif terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Kota Medan.
Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen untuk terus mendukung hal tersebut, dengan tujuan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan. Keterlibatan aktif dalam pembahasan perubahan Perda ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Sumut dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Medan.